I. PENDAHULUAN
Hak kekayaan
intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir
manusia yang menghasil kan suatu produk / proses yang berguna untuk manusia.
HKI
MENURUT
WIPO WORLD
INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION
Kekayaan
intelektual meliputi hak hak yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni dan
ilmiah, invensi dlm segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komer sial, pence-gahan
persaingan curang dan hak-hak lain hasil kegiatan intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, kesusastera an dan kesenian (ps 2 ayat viii)
HK
INDONESIA
Hak
eksklusif yang diberikan pemerintah sbg hasil yang diperoleh dari kegiatan
intelektual manusia dan sbg tanda yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis serta
termasuk ke dalam hak tak berwujud yg memiliki nilai ekonomi.
KONVENSI
PARIS
Sbg
perlindungan hukum kekayaan industri meliputi paten, paten sederhana, desain
indus tri, merek dagang, nama da - gang, indikasi asal serta penanggulangan
persaingan curang (ps. 1 bis)
MAKNA
HKI
Hak yg
berkenaan dgn kekayaan yg timbul atau lahir krn kemampuan intelektual manusia
yg berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
INTI
HKI
Hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma nusia
tanpa gangguan dari pihak lain.
OBYEK
HKI
Karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan daya pikir intelektual manusia yang
diekspresikan kepada umum.
TUJUAN
PERLINDUNGAN
Hki memberi
kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dgn
penemu/pencipta, pemegang atau pemakai yg mempergunakan hak kekayaan
intelektual tersebut.
SISTEM
PERLINDUNGAN HKI
Sistem hki
merupakan private rights atau hak privat
Dgn dmk
seseorang bebas utk mengajukan permohonan perlindungan hki.
Khusus hak
cipta perlindungan hk ada sejak ciptaan diekspresi kan kpd umum
OBYEK
PERLINDUNGAN HKI
Paten
=> penemuan di bidang teknologi
Merek
=>karya-karya yg beru- pa tanda yg dibuat utk membedakan barang-barang
produk satu dgn lain
Desain
industri => kreasi yang berupa pattern yg digunakan utk membuat/memproduksi
barang secara berulan.
OBYEK
Hak cipta
=> ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra rahasia
Dagang=>
informasi teknologi atau bisnis
II.
TEMPAT
PENGATURAN
UNDANG-UNDANG
:
Uu no. 29
tahun 2000 ttg pemuliaan varitas tanaman
Uu no. 30
tahun 2000 ttg rahasia dagang
Uu no. 31
tahun 2000 ttg desain in dustri
UNDANG
UNDANG
Uu no. 32
tahun 2000 ttg desain tata letak sirkuit terpadu
Uu no. 14
tahun 2001 ttg paten
Uu no. 20
tahun 2016 ttg merek & indikasi geografis
Uu no. 19
tahun 2002 ttg hak cipta keputusan presiden : khusus
KEPUTUSAN
PRESIDEN
KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS
CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI
SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION
KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA
TION TREATY and Regulation under PCT
KEPUTUSAN
KEPPRES
No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY
KEPPRES
No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of LITERARY
and ARTISTIC WORKS
KEPPRES
No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar