HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)


 

I.                    PENDAHULUAN 

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasil kan suatu produk / proses yang berguna untuk manusia.

HKI MENURUT

WIPO WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION

Kekayaan intelektual meliputi hak hak yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni dan ilmiah, invensi dlm segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komer sial, pence-gahan persaingan curang dan hak-hak lain hasil kegiatan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, kesusastera an dan kesenian (ps 2 ayat viii)

HK INDONESIA

Hak eksklusif yang diberikan pemerintah sbg hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sbg tanda yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis serta termasuk ke dalam hak tak berwujud yg memiliki nilai ekonomi.

KONVENSI PARIS

Sbg perlindungan hukum kekayaan industri meliputi paten, paten sederhana, desain indus tri, merek dagang, nama da - gang, indikasi asal serta penanggulangan persaingan curang (ps. 1 bis)

MAKNA HKI

Hak yg berkenaan dgn kekayaan yg timbul atau lahir krn kemampuan intelektual manusia yg berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

INTI HKI

Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma nusia tanpa gangguan dari pihak lain.

OBYEK HKI

Karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan daya pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum.

TUJUAN PERLINDUNGAN

Hki memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dgn penemu/pencipta, pemegang atau pemakai yg mempergunakan hak kekayaan intelektual tersebut.

SISTEM PERLINDUNGAN HKI

Sistem hki merupakan private rights atau hak privat

Dgn dmk seseorang bebas utk mengajukan permohonan perlindungan hki.

Khusus hak cipta perlindungan hk ada sejak ciptaan diekspresi kan kpd umum

OBYEK PERLINDUNGAN HKI

Paten => penemuan di bidang teknologi

Merek =>karya-karya yg beru- pa tanda yg dibuat utk membedakan barang-barang produk satu dgn lain

Desain industri => kreasi yang berupa pattern yg digunakan utk membuat/memproduksi barang secara berulan.

OBYEK

Hak cipta => ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra rahasia

Dagang=> informasi teknologi atau bisnis

II.                 TEMPAT PENGATURAN

UNDANG-UNDANG :

Uu no. 29 tahun 2000 ttg pemuliaan varitas tanaman

Uu no. 30 tahun 2000 ttg rahasia dagang

Uu no. 31 tahun 2000 ttg desain in dustri

UNDANG UNDANG

Uu no. 32 tahun 2000 ttg desain tata letak sirkuit terpadu

Uu no. 14 tahun 2001 ttg paten

Uu no. 20 tahun 2016 ttg merek & indikasi geografis

Uu no. 19 tahun 2002 ttg hak cipta keputusan presiden : khusus

KEPUTUSAN PRESIDEN

KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION

KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA TION TREATY and Regulation under PCT

KEPUTUSAN

KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY

KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS

KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar