Chapter 1 perbedaan HKi dan Paten


perbedaan dari hak paten dan hak cipta

 Dapat ditemukan dari 2 undang-undang (UU) yang berbeda satu sama lain. Hak paten diatur oleh pemerintah dalam UU No. 28 Tahun 2014, sementara hak cipta dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2016.

Meskipun begitu, fakta hak cipta dan hak paten dibuat agar melindungi penciptanya dari hal yang tidak diinginkan, seperti pengakuan ciptaan dari pihak tidak dikenal atau penggunaan ciptaan secara tidak bertanggung jawab. Dan terbukti, hak cipta dan hak paten berhasil memastikan penciptanya aman dari hal-hal tersebut.

Mungkin masih ada di antara Grameds yang belum memahami betul perbedaan antara hak paten dan hak cipta dari penjelasan di atas. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk memperdalam pemahaman akan topik ini adalah dengan membaca buku terkait hukum hak cipta, seperti buku “Undang Undang Hak Cipta: UU RI No. 28 Tahun 2014”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar