Apakah MySAPK 2.0? MySAPK 2.0 adalah aplikasi kepegawaian berbasis mobile app yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan diperuntukan bagi seluruh PNS aktif dimana terdapat beberapa layanan dan informasi terkait kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS secara mandiri.
Bagaimana cara mendapatkan username dan password MySAPK untuk dapat melakukan aktivasi? Username MySAPK menggunakan NIP Baru dan password (default) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut terkait Nomor Dokumen di SAPK dapat menghubungi Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melakukan aktivasi.
Bagiamana cara aktivasi MySAPK? Setelah mengetahui password default berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
Bagaimana rule/aturan membuat password? Password pada MySAPK minimal mengandung 3 hal yaitu minimal 6 karakter, minimal terdapat 1 huruf besar dan terdapat 1 angka.
Bagaimana jika saya lupa password? Pada halaman login terdapat menu Lupa Password, klik pada menu tersebut kemudian akan muncul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berupa NIP Baru. Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan pada saat melakukan aktivasi kemudian klik tombol berikutnya. Jika cocok antara username, pertanyaan pengaman dan jawaban maka halaman reset password akan muncul. User diminta membuat password ulang. Setelah selesai kembali ke halaman login untuk masuk ke aplikasi.
Apakah username dan password dapat diubah? Username tidak dapat diubah, sedangkan password dapat diubah melalui menu akun pengaturan password.
Bagaimana jika saya lupa jawaban pertanyaan pengaman? Jika lupa jawaban pertanyaan pengaman silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah menu login. Kemudian pilih permasalahan lupa jawaban pertanyaan pengaman, upload dukomen yg dibutuhkan berupa KTP, KK dan SKCPNS. User akan mendapatkan nomer tiket untuk melakukan pengecekan jawabnya jika sudah di proses oleh admin helpdesk.
User telah diaktivasi oleh orang lain, bagaimana melaporkanya? Jika mendapati user telah diaktivasi oleh orang lain, silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah menu login. Kemudian pilih permasalahan user telah diaktivasi oleh orang lain, upload dukomen yg dibutuhkan berupa KTP, KK dan SKCPNS. User akan mendapatkan nomer tiket untuk melakukan pengecekan jawabnya jika sudah di proses oleh admin helpdesk. Setelah mendapatkan jawabanya masuk ke halaman login MySAPK untuk melakukan aktivasi ulang.
Menu apa saja yang ada pada aplikasi MySAPK? Menu yang terdapat pada MySAPK diantaranya menu profil, update data mandiri (UDM), informasi berita terkini, monitoring, MyKPE (KPE Virtual), otentifikasi SK, notifikasi, E-LAPKIN, data KTP, informasi BPJS, TASPEN dan menu bantuan.
Apa saja riwayat yang dapat diubah oleh PNS dengan fitur Update Data Mandiri? Data Riwayat Jabatan, Pendidikan, SKP, Diklat, Prestasi, Penghargaan, Kursus
Bagaimana cara memperbarui data PNS di menu profil saya? Untuk 7 riwayat diantaranya riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat SKP, riwayat penghargaa, riwayat diklat, riwayat kursus dan riwayat prestasi dapat dilakukan perbaikan melalui fitur UDM selain itu perubahan data dapat dilakukan di Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing masing.
Jika data NIK/KK saya tidak sesuai, bagaimana cara melakukan perbaikan? Perbaikan data NIK dapat dilakukan melalui Kelurahan/DUKCAPIL setempat.
Jika data BPJS saya tidak sesuai bagaimana cara melakukan perbaikan? Perbaikan data BPJS dapat dilakukan di kantor BPJS setempat.
Apakah KPE Virtual sudah dapat digunakan? KPE Virtual saat ini belum dapat digunakan karena masih menunggu regulasi.
Bagaimana cara menggunakan Fitur Outentifikasi SK? Otentifikasi SK dapat dilakukan dengan cara memindai Barcode/QR Code yang ada pada cetakan SK produk dari SAPK.
Keterangan apa yang akan muncul saat melakukan pemindaian Barcode/QR Code? Jika berhasil memindai dokumen SK maka akan muncul data PNS sesuai dengan yang tertera di SK. Jika tidak sesuai, dokumen SK tersebut dipastikan tidak valid
SK apa saja yang dapat dicek keabsahannya melalui Menu Otentifikasi SK? Saat ini SK yang dapat dicek baru untuk SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun
Apa yang dapat saya ketahui dari menu Notifikasi? Memudahkan PNS untuk memantau sampai tahap mana proses pengusulan KP/Pensiun
Apa maksud dari jenis prosedur nama pada menu Notifikasi? Jenis prosedur nama untuk memberikan informasi jenis prosedur apa yang sedang diproses, apakah jenis prosedur KP/Pensiun
Apa maksud dari prosedur step nama pada menu Notifikasi? prosedur step nama untuk memberikan informasi sampai tahap mana berkas diproses, apakah masih di buat usul, cetak SK dll.
Apa saja nama-nama prosedur step dalam usulan KP/Pensiun? Nama-nama prosedur step diantaranya: Buat Usul (berkas sedang dientri usul oleh instansi), Cek Usul (berkas telah masuk ke pusat pelayanan terpadu BKN/Kanreg), Cek Dokumen Lengkap (berkas usul telah diterima oleh BKN/Kanreg untuk dicek kelengkapan berkas pendukung), Buat Nota Persetujuan KP/Pensiun (berkas akan diproses penetapan NP/Pertimbangan teknisnya), Fix Berkas KP/Pensiun (status berkas tidak lengkap), Pemberitahuan TMS (status berkas tidak memenuhi syarat) dan Cetak SK KP/Pensiun (status berkas akan diproses SK KP/Pensiun)
Mengapa pada menu Notifikasi prosedur stepnya lama tidak berubah? Prosedur step prosesnya tergantung dari instansi/BKN/Kanreg, jika mendapati prosesnya lama silahkan konfirmasi kepada instansi/BKN/Kanreg sesuai lokasi inbox
Apa fungsi dari menu Monitoring? Untuk melacak setiap tahapan proses update data mandiri melalui MySAPK.
Apa fungsi dari menu berita terbaru? Untuk menyiarkan informasi dari instansi untuk PNS di instansi tersebut maupun ke seluruh PNS di Indonesia setelah mendapat verifikasi dari HUMAS BKN
Apa fungsi dari menu Elapkin? Menu E-LAPKIN (Laporan Kinerja) berfungsi untuk melihat laporan nilai prestasi kerja PNS setiap tahunnya yang terdiri dari Nilai SKP dan Perilaku Kerja.
Jika nilai perilaku kerja saya belum terupdate bagaimana cara meremajakannya? Saat ini data perilaku kerja dapat di ubah melalui fitur UDM pada riwayat SKP, kemudian data akan diverifikasi oleh petugas verifikator UDM pada instansi masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar